(ANTARA News) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menyayangkan revisi Undang-Undang Pasar Modal belum dapat dimasukkan ke dalam Program Legislatif Nasional.
"Sangat disayangkan Amandemen UU itu belum dapat dimasukkan oleh DPR ke dalam Program Legislatif Nasional (prolegnas) tahun ini karena seharusnya hal tersebut bisa disegerakan agar tercipta pengawasan pasar modal yang baik," katanya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, ada urgensi untuk menyegerakan amendemen UU pasar modal. Meski demikian, OJK saat ini masih tetap dapat bekerja mengawasi pasar modal dengan menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Kami ingin mengomunikasikan ke beberapa pihak untuk menyegerakan revisi UU Pasar Modal. Saya tidak bisa menjanjikan, namun hal itu harus karena tanpa amandemen itu rasanya sulit," kata dia.
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menambahkan, ada beberapa hal yang dinilai penting untuk dimasukkan ke dalam revisi UU Pasar Modal.
Ia mengatakan, pengaturan alternatif sistem perdagangan di bursa saham khususnya di luar bursa yang perlu diatur, salah satunya adalah terkait "dark pool".
"Terkait dengan adanya sistem perdagangan alternatif di luar bursa, kami menginginkan hal tersebut harus diatur dalam revisi UU Pasar Modal karena sekarang ini belum diatur," ujar dia.
Hal lainnya, lanjut dia, terkait dengan pembuatan payung hukum bagi program pelepasan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada publik.
Menurut dia, meski tidak dilakukan dalam waktu dekat namun penyediaan payung hukumnya perlu dilakukan dari sekarang demi menghadapi dinamika perkembangan pasar modal global.
"Kemudian, yang juga harus diatur dalam revisi UU Pasar Modal adalah pengelola manajemen pengganti (statuter) bagi emiten atau perusahaan efek yang diduga menggelapkan dana di pasar modal," tambah Nurhaida.
Koordinator Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja menambahkan, revisi UU Pasar Modal sebaiknya dapat menjadi prioritas.
"Selama ini banyak hal yang telah berkembang secara fundamental sejak UU Pasar Modal disahkan di 1995. Oleh karena itu, revisi undang-undang pasar modal diharapkan dapat menjadi prioritas," katanya.
(KR-ZMF/N002)
Editor: Ruslan Burhan
0 komentar:
Post a Comment